Silangkitang, Nusnet.id- Meski salah ketik nama, Desa dan tempat tinggal, Pj Kepala Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tetap pecat Kaur Keuangan atas nama Mulyadi SH. Selasa (25/10/2022)
Informasi tersebut diterima Tim awak media dari Mulyadi mantan Kaur Keuangan yang dipecat oknum Pj Kades Mandalasena berinisial MIH.
Menurut Mulyadi, dirinya pertama kali mendapatkan Surat Peringatan I dengan surat no 141/100/Pem-MS/2022. Dalam surat tersebut pada poin kedua tertulis, Agar Saudara Lebih Disiplin dan Berperan Aktif dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahhan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Saudara dan di Desa Binanga Dua.
” Padahal ini kan Desa Mandalasena, tetapi di SP I ditulis di Desa Binanga Dua dan katanya aku di SP karena tidak Disiplin”, Ujar Mulyadi via seluler.
Ditambahkannya, ia kembali mendapatkan SP II dengan surat no 141/42/Pem-MS/2022 tertanggal 19 Agustus 2022. Selanjutnya, Mulyadi juga kembali mendapatkan SP III dengan surat no 141/130/Pem-Mas/2022 tertanggal 06 Agustus 2022.




