Dijelaskan Indra, untuk peserta UKW kelas muda, wajib memenuhi persyaratan seperti, mengisi formulir sesuai format, surat rekomendasi dari redaksi, SK Kemenkumham media, sertifikat verifikasi faktual, jika belum lampirkan akta perusahaan dan syarat lainnya, dan seluruh persyaratan tersebut diserahkan kepada Sekretariat PWI Asahan dalam bentuk hard copy dan soft copy. “Mengenai persyaratan administrasi lainnya sesuai standard Dewan Pers, silahkan menghubungi Sekretariat PWI Asahan, sekalian mengambil formulir pendaftaran,” ujar Indra
Sementara itu, Kadis Kominfo Asahan mengatakan kegiatan UKW merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Asahan untuk meningkatkan sumber daya manusia wartawan sehingga bisa menjadi wartawan yang profesional. ” UKW ini salah satu merupakan program penguatan SDM khususnya para kawan kawan wartawan ,” kata Kadis.
Tentunya dengan UKW nantinya, rekan rekan wartawan di Asahan bisa menjadi wartawan yang berkompeten dalam menjalankan tugas. ” Pemerintah Kabupaten Asahan, siap di kritisi, namun kami harapkan kritik yang membangun, sehingga visi dan misi Bupati yaitu masyarakat Asahan sejahtera yang, religius dan berkarakter dapat tercapai , ” pungkasnya.(Darmawan)




