Berkaitan peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan IDAI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang instruksi larangan mengonsumsi obat jenis sirup, terutama anak-anak.
“Mestipun belum ada yang suspek, kami mengingatkan saudara-saudara kami di Aceh Selatan, keselamatan jiwa itu lebih penting dan di atas segala-galanya. Sekali lagi, hindari mengkonsumsi obat sirop dan senantiasa mengikuti petunjuk medis,” tutup Kapolres.(Asmar Endi).




