kemudian Lanjut Waka Polres Asahan lagi, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastic teh cina merk guanyinwang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 5 bungkus plastic klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dari bawah meja diruang tengah rumah darul iman.
kemudian dilakukan introgasi terhadap Darul Iman, dimana pelaku menerangkan jika barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari FK yang merupakan warga Tanjung Balai atas perintah dari MF (Di LP Tanjung Gusta Medan) melalui panggilan telepon. dan Darul Iman akan mendapat upah dari MF karena menjemput dan mengantarkan sabu sebanyak 1,5 juta/kg,”ucap Waka Polres Asahan.
Saat ini Satnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku dan Barang bukti 1 bungkus plastic teh cina merk guanyinwang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor /brutto 1030,46 gram (seribu tiga puluh koma empat puluh enam) dan berat netto/bersih 991,5 gram (sembilan ratus sembilan puluh satu koma lima), 5 bungkus plastic klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor /brutto 501.54 gram (lima ratus satu koma lima puluh empat) gram dan berat netto/bersih 496.14 gram (empat ratus sembilan puluh enam koma empat belas) gram, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk realme, 1 unit sepeda motor suzuki spin warna merah Nomor Polisi BK 2773 SH,”Kata waka Polres Asahan.(Darmawan)




