Lanjut Kadinkes,bahwa berdasarkan hasil kesimpulan zoom pihak Kementrian kesehatan RI meminta untuk sementara waktu jangan diberikan dahulu obat-obat yang berbentuk sirup.
“Hasil zoom itu telah kita beritahukan via telepon dan WhatsApp kepada dokter spesialis anak, rumah sakit, faskes dan Ikatan Bidan Indonesi (IBI) Cabang Gayo Lues bahwa penggunaan obat berbentuk sirup diberhentikan sementara waktu,” terang Salihin.
Ditambahkan,bahwa Dinas Kesehatan Gayo Lues , hari ini (Kamis) siang, telah menerima Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: SR.01.05/II/3461/2022, Hal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Sementara itu, sejak ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB) atas penyakit itu, sampai saat ini di Kota Langsa belum ditemukannya penyakit gagal ginjal akut pada anak. “Tim kami telah melakukan pendataan dan belum ditemuka. Mudah-mudahan Kota Langsa terbebas dari penyakit itu,” pungkas Riadus Salihin.SKM. (Wiwin Hendra)




