Ia mengutarakan lagi tetapi percayalah kalau penegakan hukum itu dijalankan bisa, tetapi tinggal melihat apakah subjek atau tersangka yang diproses tersebut sudah memenuhi unsur untuk ditaruh di sana (rehab) dan kemudian dia tidak akan melakukan kembali.
“Kita setuju bahwa harusnya mereka yang dalam kategori pengganggu atau penyalahgunaan narkotika yang tidak masuk dalam jaringan tertangkap oleh penegak hukum diproses untuk di rehab,” paparnya.
Sebutnya lagi, BNN RI tetap memperjuangkan bagaimana caranya mereka (penanam) bisa berubah dari mata pencaharian mereka yang menanam ganja sampai akhirnya mereka berubah menjadi menanam hal-hal yang produktif.
“Tujuan mereka untuk makan sehari-hari tapi yang mengambil keuntungan adalah bandar-bandar. Banyak sekali kasus-kasus yang sudah kita proses baik itu di wilayah Aceh maupun di wilayah Jakarta sekitarnya,” pungkasnya.(Asmar Endi).




