“Tetapi kita juga tidak mentoleransi terhadap mereka yang melakukan penanaman atau memproduksi hal tersebut, tetap kita proses,” sebutnya.
Kendala selama ini, sambungnya, ketika dilakukan penyelidikan di lokasi penanaman ganja, mereka (penanam) tidak ada di lokasi.
“Namun begitu kita keluar mereka menanam bahkan memanen tapi sekali lagi tidak ada excuse buat mereka,” tegasnya.
Ia juga menyebut sejauh ini BNN RI sudah melakukan pengungkapan kasus-kasus tersebut termasuk bandar-bandar yang mengambil keuntungan lebih besar daripada mereka yang menanam.
“Ada satu hal yang menjadi kendala, kita tahu selama ini Lapas over kapasitas
karena sebagian besar yang masuk ke dalam Lapas adalah kasus narkotika,” jelasnya.
Namun demikian, katanya, persoalannya sekarang apakah dengan ditempatkan di Lapas mereka bisa berubah atau begitu keluar dari Lapas mereka akan kembali melakukan hal yang sama.
“Nah, ini kan persoalan – persoalan di provinsi masing-masing di wilayah Republik Indonesia dan semua punya tempat rehab,” tuturnya.




