Karena merasa keselamatan dirinya terancam, maka Kuk segera melaporkan ancaman pembunuhan oleh Gareng itu ke pihak berwajib yang diperkuat pula dengan sejumlah saksi kejadian.
Pihak Polsek Tanjungbatu yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak cepat, hingga akhirnya pelaku SH alias Gareng berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di salah satu rumah warga Desa Payalingkung pada Senin malam (17/10/2022).
Malam itu juga, Gareng berikut barang bukti berupa sebilah pedang panjang bersarung kulit langsung diamankan di Mapolsek Tanjungbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku SH alias Gareng dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Kapolsek Tanjung Batu AKP Sindi Fraguna.(M.Tahan)




