“Maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, terkait realisasi belanja hibah tersebut T.A. 2020 dari alokasi APBD, yaitu agar Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah sesuai ketentuan, kemudian agar Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, pungkas Seno Aji.
Sementara, pihak Kejari Tanggamus melalui staf bernama Efrayen yang menerima aduan dari perkumpulan/LSM DPP KAMPUD menyampaikan bahwa terhadap laporan tersebut akan langsung diteruskan kepada pimpinan.
“Baik, langsung Kami teruskan kepada pimpinan, kata Efrayen. (Wiwin Hendra).




