“Adapun dugaan KKN tersebut yaitu belanja hibah telah direalisasikan guna membiayai pemilihan kepala Pekon secara serentak yang diselenggarakan 16 Desember 2020, melibatkan 220 Pekon, dan 9 Kecamatan, dalam pelaksanaannya disinyalir telah terjadi korupsi hal ini diperkuat dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga palsu, selain itu diduga juga terdapat belanja fiktif dari subitem pengadaan bilik suara, hal ini diperkuat dari Rencana Anggaran Belanja yang ditentukan oleh bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus”, kata Aktivis Seno Aji.
Beliau melanjutkan bahwa terhadap realisasi belanja hibah tersebut, pihaknya menilai pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan.
“Kita menilai pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2004, PP nomor 12 tahun 2019, dan Permendagri nomor 13 tahun 2006”, jelas Seno Aji.
Peggiat Sosial dan demokrasi yang dikenal low profil dan sederhana ini juga menerangkan terkait maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan sejumlah aduan tersebut ke Kantor Kejari Tanggamus, dalam rangka upaya meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari KKN.




