Kepada petugas, Ju mengaku memperoleh barang haram tersebut dari A warga Kabupaten Batubara, kepada seseorang. A, menjanjikan upah sebesar Rp 900 ribu, apabila berhasil mengantarnya.
“Selain sabu seberat 49.09 gram (brutto), dari pelaku juga turut diamankan 1 plastik warna hijau, 1 Hp Merk Samsung warna biru dan 1 Hp Merk Vivo warna biru. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres guna dilakukan proses lidik/sidik dan pengembangan selanjutnya,” tutup Kapolres Asahan.(Darmawan).




