KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus SH, MH menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkhusus warga masyarakat Gunting Saga yang melakukan pemukulan agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu, apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Ucap KBO.
Terhadap para tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tentang narkotika dengan hukuman penjara selama 15 tahun (Uban)




