Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Hamonangan langsung memberikan pernyataan dengan tegas bahwasanya memang benar kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini masih dalam tahap P18 ke P19.
“Kami pastikan bahwasanya kami akan bertindak sesuai prosedur sesuai dengan KUHP, beri kami waktu 14 hari semenjak berkas kami terima, dan kami pastikan tidak akan bolak balik lagi untuk ke P18 dan P19. Untuk para tersangka masih tetap 3 orang yang identitasnya tentunya sudah tidak asing lagi yakni owner dari pihak Kenpark. Kami akan gunakan waktu ini dengan semaksimal mungkin, dan kami akan kabari perkembangan selanjutnya, mengingat kasus ini juga menjadi atensi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi,” ujar Kasi Pidum ditengah-tengah Audensi dengan Aliansi Madura Indonesia.(M.Tahan)




