AKBP Zahrul Bawadi menjelaskan, Bripka Arpandi melakukan pembuntutan seorang diri dengan cara berpura-pura menjadi penumpang speedboat taksi yang ditumpangi oleh pelaku. Hari itu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib saat Speedboat taksi yang ditumpangi pelaku P tiba Sei Sembilang, Bripka Arpandi langsung segera mengamankan pelaku dan segera membawanya menuju Pos Polairud di Sei Sembilang.
“Saat Bripka Arpandi dan pelaku menaiki anak tangga menuju Pos Polairud Sei Selayur, pelaku berusaha melawan petugas dan langsung melarikan diri ke arah perkampungan,” pungasnya.
“Saat Bripka Arpandi melakukan pengejaran, terlihat pelaku membuang bungkusan paket Sabu ke sungai sehingga barang bukti berupa paket sabu berserakan dan hanyut,” ujar AKBP Zahrul saat di hubungi melalui telepon selulernya.
“Setelah di lakukan pengejaran Pelaku berhasil diamankan. Masyarakat yang ada di sekitar lokasi kejadian ikut membantu mengambil bungkusan paket sabu yang di buang ke sungai,” bebernya.
AKBP Zahrul mengungkapkan, pelaku dan barang bukti segera di bawa ke Pos Polairud Sei Sembilang, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.




