Hal ini jelas kontraproduktif dengan fungsi kepolisian yakni, untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Semboyan Presisi yang diusung oleh Kapolri sayangnya hanya menjadi jargon tanpa diikuti perbaikan riil di lapangan. Kepolisian nampak belum serius menghilangkan potret buram dan kultur buruk yang menyasar pada tatanan struktural kepolisian.
Fakta itu masih menunjukkan upaya perbaikan hanya fokus pada citra, bukan kinerja. Kritik masyarakat yang sangat masif terjadi di satu tahun belakangan hanya disikapi dengan ucapan belaka.
Menanggapi rentetan kejadian
yang mencoreng kesatuan ini, Polri memang bertindak cepat. Pelaku kekerasan
misalnya langsung dicopot. Sementara Polisi yang melakukan tindak tidak
profesional dipindah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun kemudian bereaksi. Ia menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia agar jajarannya untuk memastikan penanganan kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat dilaksanakan secara prosedural,
transparan dan berkeadilan.




