Disebutkannya, rangkaian operasi ini, dimulai sekira pkl 01.45 WIB dan berakhir pada pukul 03.30 WIB.
Dari seluruh kegiatan, petugas tidak menemukan pelanggaran personel TNI-AD maupun PNS TNI-AD. Sementara petugas menemuksn pelanggar sipil 1 orang berinisial NA alias Koko, Umur 29 tahun, Islam, Wiraswasta , Tempat tinggal Jln. Padang Matinggi, Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dari terduga, berhasil diamankan barang bukti, berupa pil ekstasi merk elvi warna hijau : 28 butir, pil ekstasi merk I.G warna pink : 8 butir, bubuk pil ekstasi merk I. G warna pink : 4 bungkus plastik kecil, obat penenang merk H5 : 20 butir, uang : Rp. 7. 493 000,- (tujuh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Selain itu, dari terduga diamankan I (satu) unit HP merk Real ME.
Dan Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Hendrik Cahyadi menambahkan, saat ini tersangka diamankan di Markas Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, dan rencananya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis tanggal 22 September 2022.




