“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Plat / Nopol BK 4562 VAX kendaraan sepeda motor korban yang dicuri pelaku dan dibuang salah satu tempat perkebunan sawit. Terhadap pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Darmawan)




