Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- dan melaporkannya ke SPKT Polres setempat.
“Setelah dilaporkan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 09.00 wib, pelaku SA berhasil diamankan di Gang Karya Jalan Wahidin. Namun, pada saat diamankan pelaku melawan petugas, serta akan melarikan diri sehingga di ambil tindakan tegas terukur dan selanjutnya di bawa ke RS Umum Kota kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” katanya.
Hasil interogasi terhadap pelaku SA, Kapolres menyebutkan pelaku mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial MHA alias AL.
“Dengan hasil pengembangan, pelaku MHA alias AL diamankan dari kos kosan tempatnya bersembunyi. Pelaku ini juga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawan kepada personil, sehingga dimabil tindakan serupa yakni diberi tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Lebih jauh, Kapolres menerangkan, kedua pelaku mengaku membuang plat Nopol kendaraan yang telah di curi ke salah satu tempat perkebunan sawit.




