Nusantara Netizen | Singkawang,
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Singkawang, telah meluncurkan program Rehab (rencana pembayaran bertahap) bagi peserta JKN-KIS mandiri.
“Program Rehab ini adalah merupakan solusi dan cara mudah untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS bagi peserta mandiri,” kata Kepala Kantor BPJS Cabang Singkawang, Eka Susilamijaya pada acara media gathering bersama media lokal di Pondok Lobster, Jalan P Diponegoro, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, program Rehab akan terus berjalan guna membantu masyarakat, lantaran pembayaran menjadi ringan, mudah dan solusi agar status kepesertaan tetap aktif untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Adapun syarat dan ketentuannya, pertama, peserta termasuk dalam segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Kedua, peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Ketiga, maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Dan keempat, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.




