Eka mengungkapkan, total tunggakan JKN-KIS sampai bulan September 2022 se Sing Bebas adalah sebesar Rp115,7 Milyar dengan rincian, Kota Singkawang sebesar Rp23 Milyar, Kabupaten Sambas Rp67 Milyar dan Bengkayang Rp24,9 Milyar.
“Terkait dengan tunggakan ini kami akan terus melakukan sosialisasi secara masiv ke masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, tunggakan yang dibayarkan dipastikan tidak akan dikenakan denda.
(Hunter)




