Nusantara Netizen | Palembang,
Sidang gugatan perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Rahman (62), selaku penggugat dengan tergugat dari PT Surya Bumi Agro Langgeng kembali digelar di peradilan PHI bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda jawaban dari tergugat setelah sebelumnya pihak tergugat beberapa kali tidak hadir dalam persidangan, Rabu (07/9/2022).
Dihadapan majelis hakim PHI yang diketuai Surachmat SH MH, kuasa hukum dari tergugat memberikan berkas jawabannya terhadap gugatan penggugat dan dianggap telah dibacakan.
Saat diwawancarai usai sidang, Jhon Edi selaku HRD PT Surya Bumi Agro Langgeng mengatakan bahwa pada agenda sidang kali ini pihaknya memberikan jawaban atas gugatan dari penggugat yang intinya menyatakan bahwa penggugat hanyalah seorang Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa) dan tidak terdaftar dalam struktur perusahaan.
“Ya beliau itu kalau dikatakan tenaga kerja tapi tidak masuk, dia itu pam swakarsa atau eksternal lah, bekerja sejak tahun 2000 hingga 2021,”singkatnya.




