Sementara itu menanggapi jawaban dari pihak tergugat, Rahman (62) mengaku akan menyiapkan eksepsi atas jawaban dari tergugat tersebut. Menurut Rahman selama bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dirinya mengaku tidak pernah bermasalah dan tidak pernah melanggar aturan yang berlaku.
“Selama bekerja saya tidak pernah bermasalah dengan perusahaan dan tidak pernah melanggar peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam gugatannya pihak pengugat menuntut PT Surya Bumi Agro Langgeng selaku tergugat untuk membayar kewajiban hak pekerja mulai dari upah yang tidak dibayarkan hingga pesangon selama bekerja kurang lebih 21 tahun serta kekurangan upah terhitung sejak 2018 dengan nilai sebesar Rp 144.000.000.
(M.Tahan)




