
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” timpalnya.
Atas perbuatannya, Urai Kasat, kedua pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang telah di ubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
(Mr.Padang)




