Untuk diketahui, bahwa dalam gugatannya pihak pengugat menuntut PT Surya Bumi Agro Langgeng selaku tergugat untuk membayar total pesangon selama bekerja kurang lebih 20 tahun serta kekurangan upah terhitung sejak 2018 dengan nilai sebesar Rp 144.000.000. (M.Tahan)
KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota
Pematangsiantar, Nusnet.news– DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas...
Read more




