Untuk diketahui, bahwa dalam gugatannya pihak pengugat menuntut PT Surya Bumi Agro Langgeng selaku tergugat untuk membayar total pesangon selama bekerja kurang lebih 20 tahun serta kekurangan upah terhitung sejak 2018 dengan nilai sebesar Rp 144.000.000. (M.Tahan)
Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Entry Meeting...
Read more




