Untuk diketahui, bahwa dalam gugatannya pihak pengugat menuntut PT Surya Bumi Agro Langgeng selaku tergugat untuk membayar total pesangon selama bekerja kurang lebih 20 tahun serta kekurangan upah terhitung sejak 2018 dengan nilai sebesar Rp 144.000.000. (M.Tahan)
Rianto, SH., MH Apresiasi Sikap Ketua Dewan Pers dan Ketua Umum PWI yang Mengecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
MEDAN, Nusnet.news- Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang juga CEO Sumut 24 Group, Rianto, SH., MH atau...
Read more




