- Peningkatan Jalan lingkar Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram dengan nilai HPS sebesar Rp. 1.547.799.969,33,-
- Peningkatan Jalan lingkungan Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang dengan nilai HPS sebesar Rp. 2.179.999.988,77,-
- Peningkatan Jalan ruas Sukanegara-Sukamulya, Kecamatan Tanjung Bintang dengan nilai HPS sebesar Rp. 2.439.999.999,99,-
- Peningkatan Jalan ruas Sp. Rejosari-Batas Pesawaran, Kecamatan Natar dengan nilai HPS sebesar Rp. 2.999.999.999,99,
Kemudian terhadap ke-4 proyek tersebut, kita lakukan analisis dan penelitian dari proses pra lelang/tender, proses tender berlangsung sampai dengan pelaksanaan pekerjaan dan hasil pekerjaan proyek-proyek tersebut, sampai pada proses klarifikasi kepada pihak pengguna anggaran dan meninjau lokasi proyek, dan diperoleh sejumalah temuan yang mengarah pada upaya praktik Korupsi”, jelas Seno Aji.
Penggiat Sosial yang dikenal low profil dan sederhana ini juga menerangkan terkait maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan sejumlah aduan tersebut ke Kantor Kejati Lampung dalam rangka upaya meningkatkan peran serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“Maksud dan tujuan Kita menyampaikan pengaduan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait pelaksanaan 4 proyek oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan T.A. 2021 dari alokasi APBD sebagaimana diuraikan tersebut yaitu agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara/daerah sesuai Undang-undang, kemudian agar Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut tuntas atas indikasi KKN tersebut”, pungkas Seno Aji.




