“Dalam Sidang kasus Ukat Sukatma, terlihat jelas Majlis Hakim PN Cibinong Kabupaten Bogor diduga kuat ada keberpihakan dengan pihak PT PAP, di karenakan tidak profesional nya dalam menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Yudi A Pamudji juga mempertanyakan kinerja dari BPN Kabupaten Bogor, kok bisa penerbitan sertifikat tetapi tidak adanya juru ukur yang terjun ke lokasi atau pemilik penunjuk batas, serta surat-surat diragukan karna cacat administrasi, dan panitia A BPN kabupaten Bogor yang mencatut nama kepala Desa Sukamahi.
Yudi juga menyoroti kinerja dari Majlis Hakim PN Cibinong Kabupaten Bogor, patut diduga ada keberpihakan ke PT PAP.
“Kemaren kita mendengar langsung dari beberapa media televisi dan media massa, bahwa Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi dan juga pak Menteri Agraria dan Tata Ruang Jenderal Hadi Tjahjadi, untuk bersama-sama memberantas mafia-mafia tanah yang ada di Indonesia” tegasnya.
“Selaku kontrol sosial dan pilar keempat negara ini, kita akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, jangan sampai menimbulkan korban-korban lain akibat perbutan dari oknum-oknum mafia tanah yang ada di wilayah Bogor,” pungkasnya.(Rhm)




