Terakhir Tim Investigasi Bhayangkara di awal bulan Agustus 2022 melakukan Audensi ke pihak Kepala Desa Sukamahi dan diterima langsung oleh bapak Dimawan selaku staf pemerintahan desa Sukamahi yang di dampingi oleh pak Heriyanto selaku sekdes.
Dalam Audensi tersebut, Yudi mempertanyakan tentang No Girik dan nama yang tercantum. Dari piha kelurahan yang di wakilkan oleh bapak Dimawan menjelaskan dan menunjukkan buku C desa.
“untuk nama-nama yang di pertanyakan, bahwa tidak ada nama tersebut di Buku c desa,” ujar Dimawan.
Lalu yudi menanyakan tentang administrasi panitia A BPN kabupaten Bogor, perihal adanya tanda tangan lurah yang menjelaskan tentang Surat Sporadik Desa dan tentang pengukuran oleh pihak BPN Kabupaten Bogor?
Saat itu pak Dimawan yang di dampingi langsung oleh pak Heriyanto menjawab, “tidak adanya surat Panitia A, Sporadik dan tidak adanya Juru Ukur dari pihak BPN yang datang kelokasi.
Saat dikonfirmasi ke camat Megamendung bernama Asep Sajidin yang didampingi oleh staf pemerintahan bernama Ade Choidir, beliau menerangkan dan menjawab sama seperti pak camat Endi Rismawan selaku camat Megamendung sebelumnya.
“Bahwa 128 No Akte jual beli tidak tercatat dan terdaftar di buku PPAT kecamatan Megamendung,” pungkasnya.




