Presiden Jokowi dan Mahfud MD harus nenyadari suara publik yang melihat kasus Duren III dari perspektif yang lain, bahwa telah terjadi institusi negara dijadikan alat melakukan dan menutupi kejahatan besar.
Perspektif masyarakat yang homogen dalam melihat kasus Duren III juga telah menyatukan akar rumput yang selama ini terbelah sebagai Cebong dan Kadrun, untuk bersama-sama melawan kejahatan kemanusiaan, yang sebelumnya tidak terlihat pada kasus KM 50.
Ini dapat dikatakan sebagai “people power”, kehendak rakyat yang maha dahsyat, menembus dinding-dinding perbedaan di masyarakat, menjadi skandal Duren III sebagai pembicaraan umum semua umur hingga pelosok desa tanpa mengenal waktu.
Dan, muara dari berbagai pikiran dan pandangan, keluhan dan penderitaan masyarakat selama ini adalah harus dilakukan reformasi Polri.
Presiden Jokowi dan Mahfud MD harus mampu menangkap aspirasi publik terhadap Polri. Jangan remehkan kekuatan publik yang kali ini bersuara maha dahsyat, tidak lagi dapat dibendung.




