Tak hanya itu, tim juga menemukan satu buah kotak plastik dibawah rumput samping halaman rumah tersangka TH, saat dibuka terdapat dua plastik klip transparan yang masing-masing didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Terhadap barang bukti tersebut, tim langsung membawa tersangka TH ke Kantor BNNK Singkawang,” ungkapnya.
Kemudian, Tim Pemberantasan BNNK Singkawang melakukan interogasi terhadap tersangka TH. Dimana yang bersangkutan mengakui, jika narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari tersangka bernama HR yang beralamat di Jalan STKIP Gang Akasia, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka HR.
“Tepat pada Rabu (27/7), tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HR di Jalan Alianyang, tepatnya di Singkawang Grand Mall,” jelasnya.
Usai ditangkap, tersangka HR langsung di bawa ke Kantor BNNK Singkawang.
Diketahui, HR merupakan residivis karena melakukan perbuatan serupa sewakru masih menjadi anggota Polri aktif.




