Akibat perbuatannya, HR diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) oleh pimpinannya pada tahun 2010.
Setelah dilakukan penangkapan ini, selanjutnya BNNK Singkawang akan segera melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
“Berdasarkan full baket kami, kegiatan mereka sudah lama, cuma baru sekarang bisa diungkap,” katanya. (Mizar)




