Selanjutnya, AKP Martualesi Sitepu bersama tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur dirumahnya di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pelaku kedua ditemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning didalam lemari dan setelah diintrogasi, maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi dibelakang rumahnya.
Sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan 1 buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku dibawah pohon sawit.
Kemudian, AKP Martualesi Sitepu bersama tim kembali melakukan pengembangan, dimana pelaku kedua mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial SN alias Udin. Sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku ketiga berinisial SN alias Udin ditangkahan yang berjarak sekitar 10 meter dari rumahnya pelaku kedua




