Selanjutnya, dari KA disita 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 pil ekstasi.
Sedangkan terhadap SN disita 1 buah tas besar warna hitam. Sedangkan total ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir.
Kronologis penangkapan bermula hari Rabu (3/8/2022 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AS alias Ali ketika hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi.
Ketika ditangkap, dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya dan 1 unit handphone merk OPPO ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku.




