Dari pelaku ketiga ditemukan barang bukti 1 buah tas besar warna hitam, dimana pelaku ketiga merupakan seorang Nelayan yang berhasil menemuan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi.
Saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya. Terhadap ketiga pelaku, melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Uban)




