Nusantara Netizen – Palembang
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Sosialisasi Fatwa MUI terkait beberapa aliran agama yang di anggap menyimpang/sesat.
Bertempat di kantor Sekretariat LP POM MUI Sumsel Jalan Kapten Anwar Sastro No 1061 Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, kegiatan di hadiri langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sumsel KH Ayik Farid Alydrus, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Amin Dimyati SH, Bendahara MUI H Sugiman, dan Wakil Sekretaris MUI Sumsel KH Mahmudin, S.Ag, M.Si.
Turut hadir juga dala kegiatan tersebut perwakilan dari Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Kesbangpol Sumsel, Kodam II Sriwijaya, Binda Sumsel, Diknas Sumsel, perwakilan Kemenag Sumsel, dan juga beberapa awak media.

KH Amin Dimyati menegaskan jika aktifitas dan penyebaran aliran Al Haq adalah aliran sesat. Hal ini di sampaikan KH Amin Dimyati saat sosialisasi Fatwa MUI No : 02/MUI-SS/VII/2022 di hadapan tamu undangan yang hadir, Senin (1/7/2022).
Selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati menyatakan, bahwa MUI pernah menetapkan sepuluh kriteria sebuah aliran keagamaan dianggap menyimpang pada rapat kerja nasional (Rakernas) 2007. Bila salah satunya dilanggar, bisa dikatakan aliran itu menyimpang/sesat.




