“Salah satunya adalah Aliran Al-Haq, yang telah kita anggap sebagai aliran menyimpang atau sesat” tegasnya.
“Salah satu contohnya persoalan Ketuhanan, Al-Haq bahwa firman Allah tidak dianggap untuk landasan beragama, dimana Al-quran hanya dipahami dari makna saja namun tidak diamalkan. Hadist dan sunnah tidak dianggap penting (ingkar sunnah). Nabi Muhammad tidak diakui sebagai nabi terakhir,” ujarnya.
KH Amin menambahkan, Al-Haq juga menganggap bahwa Sholat tidak wajib. Yang dianggap kewajiban dalam kelompok ini hanyalah soal jihad. Dimana pengertian jihad menurut mereka adalah mencari dana untuk kelompoknya sendiri.
“Al-Haq ini juga seringkali mengkafir-kafirkan orang diluar dari kelompoknya, yang mereka anggap tidak seaqidah dengannya,” pungkas Amin.
“Dengan runutan langkah yang kami lakukan bersama dengan Direktorat Intelkam, Fatwa ini kami keluarkan berdasarkan penelusuran dan keterangan dari pelaku yang telah menyatakan tobat dan kembali kepada Islam yang benar,” ujarnya.
Kejati Sumsel, juga ikut mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh MUI, dalam rangka menjaga keutuhan ummat yang ada di Indonesia, terutama yang ada di wilayah Sumsel. Kejati Sumsel telah mengetahui ada empat MUI di provinsi lain yang memang telah mengeluarkan fatwa terkait Kesatuan Aliran Al-Haq ini.




