“Mengenai hal ini, pelimpahan permasalahan ini sudah di ranah HRD perusahaan, Karena sudah ditunjuk oleh manajemen, kalau saya hanya bertugas untuk divisi operasional saja, dari awal case ini sudah di handle langsung oleh HRD yang ditujuk management, untuk lebih lanjut mungkin bisa tanyakan langsung ke team kita yg berhubungan dengan karyawan, yaitu HRD perusahaan, terima kasih,” tukasnya.
Pihak HRD PT Sampoerna Agro sendiri mengatakan dalam hal ini, untuk menghubungi pihak humas perusahaan, sementara Fajar sebagai Humas PT Sampoerna Agro mengkonfirmasi berkaitan dengan gugatan Hotman di persidangan untuk hak upah pesangon yang belum dibayarkan.
“Nah kenapa pesangon belum diberikan, itukan sebenarnya, pesangon mau diberikan tapi saudara Hotman itu tidak terima yang sesuai peraturan yang berlaku, kemudian pak Hotman melakukan gugatan, namun sebelumnya sudah ada anjuran dari Disnaker Kabupaten OKI untuk pesangonnya, tapi masih tidak menerima, jadi otomatis kita tunggu dulu seperti apa keputusan persidangannya,” tanggapnya.




