Nusantara Netizen – Palembang
Hotman salah satu mantan karyawan PT. Sampoerna Agro yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang telah bekerja selama 14 tahun 6 bulan, akhirnya melayangkan gugatan terhadap PT Sampoerna Agro yang berada di Kabupaten OKI, sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Senin (1/8/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Heriyanto SH MH, dengan Penggugat atas nam Hotman yang merupakan mantan Karyawan PT Sampoerna Agro, yang pada saat itu bekerja sebagai operator pengendali limbah dan telah bekerja selama 14 tahun lebih.
Hotman melayangkan gugatan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya oleh PT Sampoerna Agro dengan kantor yang beralamat di Jalan Basuki Rachmat, No 788, Palembang.
Sementara itu saat ditemui usai sidang penasehat hukum penggugat yaitu Rijen beserta tim mengatakan, klien kani ini dulunya bekerja di PKS Selapan Jaya PT Sampoerna Agro, selama 14 tahun 6 bulan, tercatat sejak 1 April 1999 – 1 Juli 2021, selama bekerja penggugat penuh loyalitas dengan baik namun pada tanggal 1 Juli 2021, penggugat diberhentikan tergugat secara sepihak non prosedural tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2 dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjuk rasa dan mogok kerja.




