“Gugatan ini atas pesangon kepada klien kita Hotman, yang belum diberikan perusahaan PT Sampoerna Agro di Kabupaten OKI, jadi disini Hotman dipecat sepihak, pada tanggal 1 Juli 2021 karena like and dislike, setelah melakukan demo dan pemogokan kerja,” ungkap Rijen Kadin.
Persidangan hari ini perdana digelar, penggugat Hotman menuntut hak-hak yang sebagaimana diatur undang-undang.
“Bekerja sudah lama 14 tahun 6 bulan, total tuntutan pesangon penggugat Rp 147 juta, mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan, persidangan akan dilanjutkan senin pekan depan, tanggal 8 Juli 2022 rencannya sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat PT Sampoerna Agro, pihak perusahaan hadir tadi, itu bagian HRD,” tukas Rijen.
Sementara itu saat kami hubungi melalui pesan singkat Ricky General Manager PT Sampoerna Agro mengatakan, terkait tuntutan penggugat terhadap haknya, berupa upah pesangon yang belum dibayarkan setelah bekerja 14 tahun lebih, menanggapi perkara itu.




