Dalam perkara Narkotika khususnya bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi korban adalah selain penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika itu sendiri termasuk juga Negara sebagai korban.
Dimana Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menjaga, melindungi dan memulihkan rakyatnya dari belenggu Narkotika.
Karena dampak yang diakibatkan dari narkotika ini sangatlah merusak jiwa dan mental generasi penerus bangsa dan membutuhkan anggaran yang besar untuk biaya penanganannya apabila pelaku tindak pidana narkotika tersebut harus menjalani hukuman pidana penjara.
Hadir diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bactiar, S.H.,M.H., Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, S.H. M.Kn., Ketua DPRK Aceh Tamiang Supriyanto, S.T., Dandim 0117/Atam Letkol CZI. Alfian Rachmad Purnamasidi S.I.P. M.si., Kapolres Atam di Wakili Kasubagops Akp Trisqan Yani, Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardianto, SH., Kepala Kejakasaan Negeri Pemko Langsa R. Ika Haikal, S.H. M.H., Kepala Kejakasaan Negeri Kab. Aceh Timur Semeru, S.H. M.H., Kepala BNNK Aceh Tamiang Drs. Agus Salim, Kepala Lapas IIB Aceh Tamiang Atmawijaya, S.H., Kasipidum Kajati Aceh Jamaludin, Kasi Narkotika Kajati Aceh Riki, Kasiintel Kajari Kab. Atam Rajesh, S.H., Direktur RSUD Atam dr. Andika Putra, Sa, Sp. PD., Kadis Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Aceh Tamiang Rafe’i, S.E. dan Para Tamu undangan.
PENULIS: Pendim0117atam. (Wartawan Wiwin Hendra)




