Keseluruhan pemenuhan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2022 dan hibah pemerintah pusat.
Masih dalam penyampaiannya,Wabup Insyafuddin menuturkan, dalam proses pembahasan KUA dan PPAS TA. 2023, asumsi pendapatan bersumber DAU, DAK, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak dan DID akan disesuaikan kembali dengan peraturan Menteri Keuangan yang akan diterima akan diterima pada Oktober 2022 mendatang.
Nota Kesepakatan KUA Tahun Anggaran 2023, lanjut Wabup, merupakan dasar dalam penyusunan PPAS serta Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) di lingkungan pemkab.
“Kebijakan umum ini, akan menjadi arah dan pedoman bagi seluruh OPD Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkas Wabup Insyafuddin.
Usai menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS TA. 2023, pada malam di hari yang sama, Wabup Insyafuddin bersama para Kepala/perwakilan SKPK hadir kembali mengikuti Sidang Paripurna ke-2 DPRK guna mendengarkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan yang diajukan tersebut. (Wartawan Wiwin Hendra)




