Nusantara Netizen – Palembang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Vonis Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono selama 1 tahun 10 bulan, Terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih yang terjerat Kasus dugaan Korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih, sidang putusan tetsebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/7/2022)
Dalam Amar Putusan Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH menjelaskan Sebagai pertimbangan Sedangakan Hal Hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, sementara hal-hal yang meringakan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Atas Perbuatan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan kepada Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, dengan pidana Penjara Selama 1 Tahun 10 Bulan Dan denda Rp 100 Juta Subsider 6 Bulan,” terang Majelis Hakim dalam persidangan.




