Selain dijatukan pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar RP1,9 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu Tahun penjara
Setelah Mendengarkan Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, baik terdakwa maupun dan JPU menyatakan terimah terhadap putusan tersebut.
Vonis Majelis Hakim sama Dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumuli, M Arsyad SH, Yang mana Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono,dituntut dengan pidana Penjara Selama 1 Tahun 10 Bulan. (M.Tahan)




