Nusantara Netizen – Palembang
Ibu korban penganiayaan yaitu Nasriyawati (41) tidak terima atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, kejadian tersebut menimpah anaknya BT (19) akhirnya terpaksa melaporkan kejadian itu ke pihak SPKT Polres Ogan Ilir (OI), warga Desa Meranjat Ilir, Dusun 1, Kecamatan Inderalaya Selatan, Kabuapten Ogan Ilir, laporan tercatat dengan Nomor LP/B-92/IV/2022/SPKT/Polres Ogan Ilir, tanggal 15 April 2022, tentang tindak kekerasan dan penganiayaan, terhadap anak dalam Pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Saat diwawancarai Nasriyawati yang didampingi Firman (30) sebagai paman korban BT, pada Senin (18/7/22), bahwa setelah laporan penganiayaan dan pengeroyokan itu, salah satu terlapor atau pelaku WH belum diproses perkaranya, Firman mengatakan keponakannya atau korban BT mengalami penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 9 April 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, di Desa Meranjat Ulu, Dusun 2, Kecamatan Inderalaya Selatan, Ogan Ilir.
“Awalnya korban BT ditelpon temannya sekaligus pelaku, kemudian korban datang sesampainya dilokasi kejadian di Desa Meranjat Ulu, Dusun 2, terjadi keributan hingga pelaku WH melakukan kekerasan, dengan menendang korban BT. Korban BT juga dikeroyok, pelaku WH dengan pelaku KV, bersama rombongannya, atas pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di siku tangan kanan memar, dada sesak, kepala dipukul,” terang Firman.




