Pembagian Sertifikat tanah gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Atau (PTSL) merupakan
Program Presiden RI Joko Widodo. Sejak awal dicanangkan program sertifikat program nasional agraria (PRONA) di Bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah mereka dengan mengurus sejumlah dokumen melalui kantor Kelurahan Atau Desa setempat.
Namun sayangnya program gratis untuk masyarakat kurang mampu justru diciderai dengan ulah oknum dari aparat Desa Bambang Sutanto Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin. Oknum diduga meminta sejumlah uang dari warga yang ingin membuat sertifikat Prona.
Sedangkan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.tutupnya.” (Rhm)




