Hal senada juga diungkapkan beberapa Warga yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan liar dari oknum mantan kepala desa tersebut. Dimana ia telah beberapa kali mengurus sertifikat Prona namun dimintai uang oleh oknum desa sebesar Rp. 2.000.000 persertifikat mengaku sangat keberatan dengan pungutan liar itu, terlebih dimasa pandemi Covid-19 ini perekonomian masyarakat sedang terpuruk.
Saat dikonfirmasi, mantan Kepala Desa BAMBANG SUTANTO Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Bambang Sutanto membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh perangkat desanya. Dirinya akan menelusuri dan mempertanyakan kepada jajarannya mulai dari aparat Desa, Kepala Dusun Hingga RT.
Sementara awak Media minta agar aparat dan kepolisian setempat dapat mengusut dugaan pungli di wilayah Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin untuk mendalami dugaan pungli tersebut. Jika memang terbukti Awak Media besama tim akan Membawa kasus ini Ke provinsi sumsel agar aparat desa Bambang Sutanto Kecamatan Makarti Jaya Mengembalikan Uang pungutan liar tersebut. Hingga Rp. 3.000.000 Per Sertifikat. Padahal Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Sertifikat Prona Gratis Diberikan Untuk Masyarakat Kurang Mampu.




