Nusantara Netizen – Palembang
Bawah Satu linting ganja, terdakwa Endinata Pratama divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 Tahun, hal tersebut diketahui saat sidang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (5/7/2022)
Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agnes Sinaga SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa Endinata Pratama, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja,
Sebagaimana Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 huruf (a) Undang–undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Endinata Pratama, dengan pidana penjara selama 2 Tahun,” terang Majelis Hakim saat di persidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut, Sementara JPU menyatakan pikir-pikir ” ucapnya melalui sambungan Teleconference.




