Vonis yang diberikan oleh Majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Falaki SH Yang mana sebelumnya terdakwa di ancam dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Menuntut Terdakwa dengan pidana Penjara selama 5 Tahun Denda Rp 800 juta subsider 3 bulan
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang Kejadian bermula, bermula pada tanggal 26 Februari 2022 Terdakwa bersama dengan terdakwa ll Hartio Al Hakim (Berkas terpisah) dan beberapa orang teman terdakwa lainnya tepatnya dibelakang SMA Neg.13 Palembang, sedang duduk sambil menikmati dengan menghisap narkotika jenis ganja
kemudian saat Terdakwa ll Hartio Al Hakim juga memberi 1 linting ganja kepada Terdakwa dengan dihisap sambil ngobrol-ngobrol.
Selanjutanya terdakwa ll Hartio Al Hakim mengajak Terdakwa l untuk pergi berboncengan mengunakan sepeda motor milik Terdakwa l untuk membeli makanan didaerah Kebun Bunga Palembang
Saat diperjalan Terdakwa ll Hartio Al Hakim menyuruh Terdakwa untuk memutar balik dikarenakan terdakwa ll Hartio Al Hakim akan menemui seorang teman terlebih dahulu




