Nusantara Netizen – Ogan IlirSeh (23) seorang pengangguran dan Juki (37) tulang becak motor atau bentor berhasil diamankan Tim Tikam Reskrim Polsek Tanjungraja atas tindak pidana pencurian, Jumat (01/07/2022).
Kedua pelaku diamankan diduga karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban Ahmad Fikri (29) yang berada di Kelurahan Tanjungraja Utara, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir pada Jum’at, 17 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB.
“Tanggal 17 Juni lalu, terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku Seh dan Juki. Awalnya saksi Dedi dan Tuti melihat kedua pelaku lewat didepan rumah mereka yang tidak jauh dari TKP dengan menggunakan Bentor dalam keadaan
Kosong dan berhenti di depan rumah korban, sekitar 15 menit kemudian pelaku kembali lagi lewat didepan rumah saksi dengan membawa 1 buah rak Piring dan pelaku memberikan uang Rp.50rb kepada saksi namun ditolak oleh saksi,” jelas Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo SH MSi, Sabtu (02/07/2022).
Setelah mendapatkan laporan polisi tersebut, Kapolsek Tanjungraja mengatakan Tim Tikam melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.




