“Saya bersama Kanitreskrim Polsek Tanjungraja Ipda Marzuki serta anggota Team Tikam langsung menuju ke terminal Tanjungraja untuk mengamankan pelaku Juki,” ujar Halim.
Setelah mengamankan pelaku Marzuki alias Juki (37) tambah Kapolsek, pelaku mengakui yang menyuruhnya mengangkut rak piring kaca dari rumah korban itu adalah Rama alias Seh (23).
“Kemudian Tim Tikam melakukan penangkapan terhadap pelaku Seh yang berada di rumahnya. Setelah dilakukan BAP, pelaku Seh juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” katanya.
Kapolsek Halim mengungkapkan, saat ini, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah rak piring kaca dan 1 unit bentor Megapro warna merah sudah diamankan di Mapolsek Tanjungraja guna penyidikan lebih lanjut.(M.Tahan)




