Dan semua ini telah tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten labuhan batu nomor 9 tahun 2019 tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak.
Pada kesempatan tersebut, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, mewakili Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM, mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi atas kerja keras dari Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu sehingga Pokja atau tim pelaksana KIBBLA bisa terbentuk.
Selain itu Ir Muhammad Yusuf Siagian juga mengungkapkan terimakasih kepada Jhpiego yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan hari ini.” Melalui fasilitas di advokasi dari teman-teman jpo bersama Dinas Kesehatan akhirnya Pokja terbentuk semoga hal ini bisa menjadi dasar yang kuat bagi kita untuk memuliakan kaum perempuan dan melindungi bayi dan anak di labuhanbatu.
Menurutnya, menyelamatkan nyawa ibu dan bayi lahir dan melahirkan sangatlah penting dan menjadi tugas berat untuk kita selaku tenaga medis, dari itu berbagai cara dan gerakan harus kita lakukan untuk mengantisipasi kemungkinan hal buruk yang terjadi, dari itu memperkuat kesehatan ibu, bayi dan anak harus kita lakukan sedini mungkin.ujarnya.




